Sejarah Desa
LATAR BELAKANG
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 78, 79 dan 80 bahwa dalam rangka perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pabuaran perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya serta dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan di Desa Pabuaran berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa jangka waktu perencanaan pembangunan untuk jangka panjang selama 20 tahun, jangka menengah 6 tahunan dan satu tahunan, disamping itu juga berpedoman Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui tahapan pengkajian data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organsisasi dan tata laksana pemerintah desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta berpedoman pada Peraturan Mentri dalam negri Republik Indonesia No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Sehubungan dengan desa Pabuaran merupakan salah satu desa diKabupaten Lebak, maka dalam menyusun perencanaan pembangunan di desa Pabuaran harus mengacu kepada kebijakan pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lebak yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dengan Visi “Lebak Sebagai Destinasi Wisata Unggulan Nasional Berbasis Potensi Lokal”
Oleh karena itu di desa Pabuaran telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Desa Pabuaran Tahun 2021-2027 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Pabuaran Nomor 02 Tahun 2021 dengan Visi yaitu “ Bekerja Melayani Masyarakat Desa Pabuaran, Dilandasi Niat Ibadah Demi Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Desa Pabuaran Yang Amanah, Jujur, Transparan, Sejahtera Dan Mandiri ”
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Desa Pabuaran Tahun 2021-2027 agar dapat diaplikasikan perlu disusun kedalam perencanaan pembangunan enam tahunan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Pabauaran Tahun 2021-2027 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Pabuaran Nomor 02 tanggal … Januari 2022. Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Pabuaran supaya lebih Aspiratif, Aplikatif, Efektif dan Efesien perlu dilaksanakan secara partisifatif dengan melibatkan komponen masyarakat dalam mengkaji kembali penggalian gagasan, kajian masalah sketsa desa, kajian masalah kalender musim, kajian masalah kelembagaan dan kajian data serta informasi lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa, pembangunan desa dan pembinaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Desa Pabuaran Tahun 2021-2027 berdasarkan kebutuhan pembangunan dan upaya pemecahan masalah yang paling prioritas sesuai dengan peringkat tindakan yang dipandu oleh suatu Tim Penyusun perencanaaan pembangunan desa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pabuaran sehingga perencanaan yang di hasilkan lebih tepat mengenai sasaran dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Pabuaran Tahun 2021 - 2027 yang merupakan hasil Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Desa telah disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD Tanggal Januari 2022.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Pabuaran Tahun 2021 - 2027 ini bersifat konprehensif atau menyeluruh dan sinergi atau berkesinambungan dan saling keterkaitan yang akan dilakasanakan selama 6 tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Kebijakan/Strategi, Pembidangan Program dan Kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Pabuaran untuk satu tahunan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu, yaitu:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatIndonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraanumum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanannasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Sedangkan Asas pengaturan dalam Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa adalah
- rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asalusul;
- subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
- keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangunDesa;
- kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangunDesa;
- kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakatDesa;
- musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yangberkepentingan;
- demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dandijamin;
- kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuansendiri;
- partisipasi,yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
- pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;dan
- keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan
Oleh karena itu, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun penjabarannya berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun. Baik RPJM Desa maupun RKP Desa menjadi Pedoman dan dasar dalam Penyusunan APB Desa yang semua ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sehingga Dokumen RPJM Desa hukumnya wajib ada dan memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa maupuan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
1.2 LANDASAN HUKUM
RPJM Desa Pabuaran Tahun 2021 – 2027 disusun berdasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2015);
- Peraturan BupatiLebak Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah KabupatenLebak Tahun 2019 Nomor 38);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2011 Nomor 9);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 5);
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 15 );
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 33);
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 41); dan
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Desease Covid19 di kabupaten lebak (Berita Acara Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 28);
- Peraturan Desa PabuaranNomor 2 Tahun 2016 tentang rencana Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2021 (Lembaran Desa Pabuaran Tahun 2016 Nomor 2);
- Peraturan Desa PabuaranNomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun anggaran 2020 ( Lembaran Desa Pabuaran Tahun 2021 Nomor 18);
- Peraturan Desa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa ( Lembaran Desa PabuaranTahun 2020 Nomor 21);
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
- Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indon
- PemerintahanDesa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi
- PemerintahDesa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Des
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokr
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strate
- PeraturanDesa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Des
- PembangunanDesa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Des
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tah
- RencanaKerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahu
- KeuanganDesa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban d
- DanaDesa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyaraka
- AlokasiDana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khu
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Des
- AsetDesa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang s
- PemberdayaanMasyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- PemerintahPusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakanurusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19
- PemerintahDaerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Da
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pabuaran Kecamatan rangkasbitung Kabupaten Lebak Tahun 2022–2027 ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arahan sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi Kepala Desa beserta jajarannya, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Desa Pabuaran yang berkesinambungan selama periode tersebut.
Adapun tujuan penyusunan dokumen RPJM Desa Pabuaran adalah:
- Menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Desa tahun 2021 -2027;
- Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); dan
- Mewujudkan perencanaan pembangunan Desa yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Desa yang
Dalam kaitan dengan sistem perencanaan pembangunan Desa, maka keberadaan RPJM Desa Pabuaran Tahun 2021 - 2027 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Desa Pabuaran Kecamatan rangkasbitung Kabupaten Lebak khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan serta dari keberadaannya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
Selanjutnya, RPJM Desa setiap akan dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Desa Pabuaran.
Desa Pabuaran terbentuk setelah pemekaran dari Desa/Kelurahan Cijoro Lebak, Pada tahun 1980 Kepala Desa Pabuaran yang pertama dijabat oleh saudara H. NANA S.Pd Kepala Sekolah SDN 1 Pabuaran Kec. Rangkasbitung. Pada tahun 1980 Pemilihan Kepala Desa Pabuaran, Calon Kepala Desa yaitu JUBER setelah melaksanakan pemilihan terpilihlah JUBER periode jabatan tahun 1988 – 1995. Tahun 1995 diadakan pemilihan kepala desa yang dimana calonnya yaitu, MAMAN RASMAN dan dimenangkan oleh saudara MAMAN RASMAN.
Tahun 1995 MAMANA RASMAN menjabat Kepala Desa sampai Tahun 2002 Pemilihan Kembali Pada Tahun 2002 Terpilih Kepala Desa yang Baru yaitu saudara AGUS SURYANA sampai 2013. Di adakan Pemilihan Kembali dilakukan Pada Tahun 2013 terpilih Kepala Desa yang Baru yaitu sodara. AGUS SURYANA. Tidak lama jabatan Kepala Desa AGUS SURYANA di gantikan oleh saudara JAENUDI S.Pd dari tahun 2013-2015 sebagain Kepala Desa sementara, dengan alasan meninggal dunia Kepala Desa AGUS SURYANA. Pada Tahun 2015-2016 ada penggantian Kepala Desa Sementara yaitu Sodara RIPAI. Setelah jabatan Kepala Desa Sementara Ada Pemelihan pada tahun 2016 dan dimenangkan oleh saudara JAENUDIN S.Pd sampai jabatan tahun 2021. Diadakan kembali pemilihan Dengan Jumlah RW. 5 dan RT. 16 dan Pada Tahun 2021 ada Plt sementara yang di pimpin oleh saudara RAHAMAT GANDANA. Dan pemilihan kembali dilaksanakan pada tahaun 2021 dan terpilih saudara HJ. SUYENI sampai sekarang (2023).
Tabel 2.1
Daftar Nama – Nama Kepala Desa Pabuaran
|
No |
Nama Kepala Desa |
Masa Jabatan |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
H. NANA S.Pd |
1980 – 1988 |
|
2. |
JUBER |
1988 – 1995 |
|
3. |
MAMAN RASAMAN |
1995 – 2000 |
|
4. |
AGUS SURYANA |
2000 – 2013 |
|
5. |
JAENUDIN S.Pd (PLT) |
2013 – 2015 |
|
6. |
RIPAI (PLT) |
2015 – 2016 |
|
7. |
JAENUDIN S.Pd |
2016 – 2021 |
|
8. |
RAHMAT GANDANA (PLT) |
2021 |
|
9. |
HJ. SUYENI |
2021 – 2029 |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin