MUSYAWARAH MUSDUS TERKAIT PEMEKARAN RT DAN RW DI KAMPUNG KEDUNG
Pada hari Selasa, 23 April 2024, diadakan musyawarah dusun (MUSDUS) di Kampung Kedung, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas pemekaran RT dan RW di wilayah RT 001, 002, 003, dan RW 005. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Tujuan Pemekaran
Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperbaiki administrasi pemerintahan, dan memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan desa. Dengan pemekaran ini, diharapkan setiap RT dan RW dapat lebih fokus dalam mengelola wilayahnya masing-masing, serta memudahkan koordinasi antara warga dan pemerintah desa.
Agenda Musyawarah
- Pembukaan: Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Pabuaran, yang menyampaikan pentingnya pemekaran ini bagi peningkatan pelayanan dan pembangunan di desa.
- Pemaparan Rencana: Ketua BPD memaparkan rencana pemekaran, termasuk pembagian wilayah dan pertimbangan yang mendasari pemekaran.
- Diskusi dan Tanggapan: Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pertanyaan terkait rencana pemekaran. Diskusi berjalan aktif dan konstruktif, dengan banyak warga yang mendukung rencana ini.
- Keputusan Bersama: Setelah mendengarkan semua masukan, dilakukan voting untuk memutuskan persetujuan pemekaran. Mayoritas warga setuju dengan rencana pemekaran RT dan RW.
Musyawarah menghasilkan keputusan bahwa pemekaran RT dan RW di Kampung Kedung akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Pembagian wilayah baru akan segera diumumkan dan disosialisasikan kepada seluruh warga, serta diikuti dengan pemilihan pengurus RT dan RW yang baru.
Dokumen Lampiran
MUSYAWARAH MUSDUS TERKAIT PEMEKARAN RT DAN RW DI KAMPUNG KEDUNGKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin