RAPAT PARIPURNA II PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUNANGGARA
Artikel Bulan Oktober 2023
Oleh : Lutfiyani S.Pd
RAPAT PARIPURNA II
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
TAHUNANGGARAN 2023
Jumat, 27 Oktober 2023. Bertempat di Balai Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Rangkasbitung, unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, tokoh serta warga Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini disusun oleh Pemerintah Desa Pabuaran melalui tahap musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mempedomani prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.
Penetapan Perubahan APBDes ini melalui beberapa tahap yang dilakasanakan, Pertama harus melakukan Paripurna I (Satu) untuk merubah anggaran yang akan di Musedskan, yang di ikuti oleh pemerinatahan internal, setalah itu Kedua: melaksanakan Musyawarah Desa terkait Perubahan Anggaran atau MUSDes Perubahan APBDes tahun 2023 yang diikuti atau dihadiri oleh Camat atau Tim dari Kecamatan Rangkasbitung, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat desa, BPD, LPM, RT/RW dan Masyarakat Desa Pabuaran. Dan yang terakhir adanya Rapat Paripurna II untuk menetapkan Perubahan APBDes tahun 2023.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin