RAPAT PARIPURNA II PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUNANGGARA

27 Oktober 2023
Administrator
Dibaca 365 Kali
RAPAT PARIPURNA II  PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)  TAHUNANGGARA

Artikel Bulan Oktober 2023

Oleh : Lutfiyani S.Pd

 

RAPAT PARIPURNA II

PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)

TAHUNANGGARAN 2023

Jumat, 27 Oktober 2023. Bertempat di Balai Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Rangkasbitung, unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, tokoh serta warga Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung.

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini disusun oleh Pemerintah Desa Pabuaran melalui tahap musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mempedomani prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)  tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai  perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.

Penetapan Perubahan APBDes  ini melalui beberapa tahap yang dilakasanakan, Pertama harus melakukan Paripurna I (Satu) untuk merubah anggaran yang akan di Musedskan, yang di ikuti oleh pemerinatahan internal, setalah itu Kedua: melaksanakan Musyawarah Desa terkait Perubahan Anggaran atau MUSDes Perubahan APBDes tahun 2023 yang diikuti atau dihadiri oleh Camat atau Tim dari Kecamatan Rangkasbitung, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat desa, BPD, LPM, RT/RW dan Masyarakat Desa Pabuaran. Dan yang terakhir adanya Rapat Paripurna II untuk menetapkan Perubahan APBDes tahun 2023.