MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA) DESA PABUARAN RKPD KABUPATEN LEBAK
Bulan Januari 2024
Oleh : Lutfiyani S.Pd
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(MUSRENBANGDESA)
DESA PABUARAN
RKPD KABUPATEN LEBAK TAHUN 2024
Rabu, 17 Januari 2023. Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mengadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh pihak Kecamatan, Pendamping Kecamatan/Desa, Kepala Desa, Perangkat dan Staf Desa, BPD, LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat desa Pabuaran mengikuti atau menghadiri Musrenbang. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Untuk apa mengadakan Musrenbang ini yaitu Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan tujuan menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2023. Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu :
- Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024.
- Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024.
- Pemilihan dan penetapan delegasi desa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin