MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN BUMDES “SINAR PABUARAN” TAHUN ANGGARAN 2025
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN BUMDES “SINAR PABUARAN” TAHUN ANGGARAN 2025
Oleh: Lutfiyani, S.Pd, M.Pd
Pabuaran – Pada Jumat, 18 Juli 2025, Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan dan penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Sinar Pabuaran” untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Pabuaran dan dihadiri oleh Kepala Desa Hj. Suyeni, BPD, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Pembentukan BUMDes ini merupakan bagian dari strategi pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan nama BUMDes, struktur pengelola, serta jenis usaha awal yang akan dijalankan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hj. Suyeni menyampaikan bahwa pendirian BUMDes “Sinar Pabuaran” merupakan wujud komitmen desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui unit usaha desa. “BUMDes bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi milik seluruh masyarakat. Maka dari itu, kami mengajak semua warga untuk mendukung dan ikut mengawasi agar BUMDes ini bisa menjadi sumber kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Melalui proses musyawarah yang partisipatif, disepakati bahwa BUMDes “Sinar Pabuaran” akan bergerak pada bidang usaha jasa dan perdagangan, termasuk pengelolaan air bersih, warung desa, serta rencana pengembangan simpan pinjam masyarakat.
Musyawarah ini juga menetapkan struktur kepengurusan BUMDes secara resmi, yang nantinya akan segera disahkan melalui peraturan desa dan diusulkan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbentuknya BUMDes “Sinar Pabuaran”, diharapkan roda perekonomian desa semakin tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan potensi lokal bisa dikelola secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin