PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2025 UNTUK WARGA DESA PABUARAN
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2025 UNTUK WARGA DESA PABUARAN
Oleh: Lutfiyani, S.Pd, M.Pd
Pabuaran – Pemerintah melalui Perum BULOG kembali menyalurkan Bantuan Pangan Tahun 2025 bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.
Sesuai undangan resmi yang diterima warga, penyaluran dilakukan pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 21 Juli 2025
- Waktu: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Tempat: Kantor Kelurahan
- Bantuan: Beras Bantuan Pangan alokasi bulan Juni – Juli 2025 sebanyak 20 kg per KPM
Para penerima bantuan diminta membawa dokumen sebagai syarat pengambilan, yaitu:
- Membawa undangan asli.
- Membawa KTP.
- Jika diwakilkan:
- Wajib membawa KTP asli dan fotokopi dari orang yang mewakili serta dari KPM.
- Jika masih dalam 1 KK: cukup fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Jika berbeda KK: wajib membawa surat kuasa bermaterai.
Penting untuk diperhatikan bahwa pengambilan hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Bantuan yang tidak diambil sesuai jadwal akan dianggap hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
Kepala Desa Pabuaran, Hj. Suyeni, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah dan mengimbau kepada seluruh warga penerima agar memanfaatkan bantuan ini dengan baik. “Program ini adalah bentuk kepedulian negara kepada masyarakat. Kami berharap dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar beliau.
Dokumen Lampiran
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2025 UNTUK WARGA DESA PABUARANKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin